Rektor UI: Miranda Masih Berpeluang Mengajar

Miranda Goeltom Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews -- Meski berstatus tersangka dalam kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom masih menjalankan aktivitasnya, mengajar sebagai guru besar Fakultas Ekonomi di Universitas Indonesia.

Terkait soal itu, Rektor Universitas Indonesia, Gumilar R Sumantri menegaskan, Miranda masih bisa mengajar di UI sampai menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya kira kalau secara hukum, beliau masih mempunyai ruang dan peluang mengajar, tetapi tergantung seperti apa pihak yang ada di departemen dan fakultas melihat hal ini," kata dia, Rabu 1 Februari 2012.

Peluang masih terbuka meski sudah ada putusan pengadilan. "Keputusan pengadilan itu juga kan masih bisa saja banding. Nah keputusan setelah banding adalah keputusan yang benar-benar tetap, maka saya kira sesuai tata aturan dalam Undang-Undang dan tata aturan yang ada di UI itu baru bisa diberlakukan," ujarnya usai diskusi Pekan Konstitusi UUD 1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.

Namun, Gumilar mempertanyakan, apakah setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Miranda masih mempunyai alokasi waktu dan konsentrasi yang cukup untuk tetap mengajar. Sebab, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu harus berkonsentrasi dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sidang-sidang di Pengadilan Tipikor. "Ini lebih ke persoalan teknis seperti itu."

Ibunya Kabur, Begini Nasib Gibran Bocah yang Viral Nangis Kelaparan di Bogor

Gumilar mengaku, tidak mengetahui apakah Miranda masih mengajar atau tidak setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya belum mengecek seperti apa karena kegiatan yang sifatnya operasional seseorang apakah mengajar atau tidak biasanya kan direncanakan di awal semester."

"Di awal semester semua orang sudah diberi beban mengajar. Bulan Februari merupakan akhir semester dan itu akan menentukan juga nanti tiap fakultas dan tiap departemen masing-masing untuk mengajar ke semester depannya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh juga mengeluarkan pendapat senada. "Kalau urusan ajar-mengajar itu urusan akademik. Tapi untuk urusan hukum itu bidang yang lain lagi," kata dia di DPR RI, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.

Menurut Nuh, tidak ada masalah jika Miranda mengajar di UI meski sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Orang yang berperkara pun bisa dijadikan sumber belajar," kata Nuh. (umi)

Epy Kusnandar Alih Profesi Menjadi Penjual Gorengan

Selain Epy Kusnandar, Polisi Tangkap Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap aktor Epy Kusnandar, yang berperan di sinetron Preman Pensiun atau akrab disapa Kang Mus. Polisi juga menangkap orang lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024