2.791 Konflik Agraria Sepanjang Tahun 2011

Tragedi Mesuji di Lampung
Sumber :
  • kabar pagi-tvOne

VIVAnews - Konflik agraria yang mewarnai sejumlah daerah di tanah air dinilai muncul karena peraturan perundang-undangan yang mengakomodir kepentingan pemilik modal untuk memperebutkan sumber ekonomi (tanah).

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

Berdasarkan keterangan yang diterima VIVAnews.com, Jumat 10 Februari 2012, SPI mengklaim pemerintah gagal menyelesaikan konflik agraria yang terkesan berlarut-larut. SPI mencatat, berdasarkan laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sepanjang tahun 2011 terjadi 2.791 kasus pertanahan.

"Masalah utama agraria adalah konsentrasi kepemilikan sumber-sumber agraria di tangan segelintir orang dan korporasi besar," kata Koordinator SPI Sumatera Barat, Sukardi Bendang.

Menurut Sukardi, persoalan ini diperburuk dengan lahirnya sejumlah peraturan perundang-undangan yang terkesan mengakomodir kepentingan pemilik modal. Sikap skeptis pengurus SPI ini dialamatkan pada UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Berikut sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilainya melegalkan perampasan tanah masyarakat oleh korporasi besar. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; terakhir yakni UU Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.

"Keseluruhan undang-undang itu sungguh telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, dan wilayah tangkap nelayan," tambahnya dalam keterangan tertulis. Bahkan, konflik agraria dinilai semakin meruncing karena belum dilaksanakannya reforma agraria.

Munculnya sejumlah kasus yang terjadi seperti di Maligi, Mesuji, Bima, Merangin, Kampar, menurutnya, merupakan bentuk perlawanan warga atas perampasan hak mereka atas tanah.

Ekonom UGM Refrisond Baswir yang menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengutarakan persoalan terkait hegemoni pemilik modal atas tanah di tanah air. "Telah terjadi dominasi, hegemoni kekuatan kapitalis internasional dalam hal penguasaan sumber-sumber ekonomi (tanah) di seluruh Indonesia," katanya.

Revrison menilai, pemerintah gagal membangun konsep kemandirian atau ekonomi berdikari hingga saat ini. Bahkan, menurutnya, terjadi persaingan tidak sehat antara pemilik modal dengan masyarakat dalam perebutan sumber ekonomi berupa tanah. (eh)

Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024