MA Tolak PK Antasari Azhar

Sidang Perdana Peninjauan Kembali Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Antasari Azhar agar terbebas dari perkara pembunuhan berencana.

"Menolak permohonan PK terpidana Antasari Azhar," kata Hakim Agung Suhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin 13 Februari 2012.

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan

Perkara ditangani majelis yang diketuai Harifin Tumpa,  dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Seperti diketahui, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

Saat mengajukan permohonan PK, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu membeberkan kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya. Selain itu, Antasari juga melaporkan 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial.

KY pun akhirnya memutuskan bahwa 3 hakim perkara Antasari yakni Heri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji melanggar kode etik karena mengabaikan fakta persidangan. (umi)

Ilustrasi Bank BTN

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah BTN Disarankan Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024