- VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan majelis hakim di tingkat pertama maupun banding dalam proses persidangan Antasari Azhar.
MA juga tidak menemukan bukti baru (novum) dalam perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
"Dengan begitu maka PK terpidana ditolak," ujar anggota Majelis PK, Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin 13 Februari 2012.
Putusan PK dilakukan secara bulat oleh lima orang majelis hakim agung, yakni Harifin Andi Tumpa, Hatta Ali, Komariah Sapardjaja, dan Imron Anwari, dan Djoko Sarwoko
Djoko mengatakan, karena tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist, serta tidak ada bukti yang membantah perbuatan terpidana terkait pembunuhan direktur utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen itu, maka putusan hakim sama dengan tahap sebelumnya.
"Ya intinya dua hal sesuai dengan alasan PK yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana," tegas Djoko.
Kubu Antasari menegaskan menghormati putusan ini. "Putusan ini kan sekadar legitimasi dari putusan-putusan sebelumnya," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang, saat dihubungi VIVAnews.com.
Menurut Juniver, pihaknya kini akan mendesak kepolisian mengungkap siapa pengirim SMS teror kepada korban, Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. SMS itu menjadi alasan dari kejaksaan untuk mendakwa Antasari sebagai otak pembunuhan berencana ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan Antasari Azhar agar terbebas dari perkara pembunuhan berencana.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding dan kasasi, hukuman Antasari tidak berkurang. Hakim Agung menguatkan putusan hakim di tingkat pertama dan kedua. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. (umi)