- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh bersaksi dalam sidang kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 Februari 2012. Angie, begitu sapaan janda mendiang Adjie Massaid ini, bersaksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin.
Dalam keterangannya, bekas Puteri Indonesia ini membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri oleh Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat. Sejumlah anggota fraksi, seperti Benny K Harman, Ruhut Sitompul, Max Sopacua, Mirwan Amir, M Nasir, Jafar Hafsah, dan Muhammad Nazaruddin hadir dalam pertemuan itu.
Namun, Angie membantah dalam pertemuan itu dia mengakui telah menerima uang sebesar Rp9 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie juga membantah telah mengaku membagi-bagikan uang itu kepada sejumlah orang.
Menurut Angie, pertemuan itu hanya membahas isu-isu yang sedang mendera partai yang sukses mengusung Susilo Bambang Yudhoyono itu dua kali menjadi presiden. Tak hanya itu, Angie yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini juga mengaku tak pernah membiocarakan masalah wisma atlet ini.
Kontan saja, keterangan Angie ini membuat salah satu pengacara Nazaruddin, Elza Syarief berang. Sebab, keterangan Angie ini berbeda dengan yang pernah disampaikan beberapa saksi dalam kasus ini.
Lihat videonya di tautan ini.