Panja Putusan MA Bantah Intervensi Perkara

rapat konsultasi DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Hukum DPR menegaskan Panitia Kerja Putusan Mahkamah Agung tidak akan mengintervensi penanganan perkara.  Panja justru akan membantu para pencari keadilan.

"Kami hanya mengkaji perkara yang sudah diputus MA," kata Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Maret 2012.

Benny menjelaskan, pembentukan Panja Putusan MA ini didasarkan karena keluhan masyarakat atas putusan MA yang tidak dapat dieksekusi. "Jadi saat ini kepada masyarakat para pencari keadilan yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, silakan datang ke Komisi III. Apa itu salah?" ujarnya.

Menurut Benny, seharusnya masyarakat mendukung atas dibentuknya Panja Putusan MA. "Kalau ada LSM yang tidak mendukung, patut dipertanyakan LSM itu," tambah Benny.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyatakan Panja Putusan MA ini juga harus diarahkan agar MA mampu melakukan reformasi baik dari sisi kuantitas penyelesaian perkara, dan lebih utama dari sisi kualitas putusan.

"Tidak hanya menegakkan hukum, melainkan juga mampu menegakkan keadilan serta memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Bea Cukai Sewa Buzzer? Ini Faktanya
Zulkifli Hasan dan Prabowo

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan

PAN mengklaim urusan jatah menteri urusan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024