Walikota Bekasi Batal Bebas, Dibui 6 Tahun
- Antara/ Agus Bebeng
VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan bebas Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Mahkamah Agung menghukum Mochtar 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta.
"Apabila pidana denda itu tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu 7 Maret 2012.
Menurut Mahkamah, Mochtar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Mochtar juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp639 juta.
Apabila Mochtar tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti. "Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," jelas dia.
Putusan ini diputuskan secara bulat pada hari ini oleh Ketua Majelis Kasasi, Djoko Sarwoko, dengan anggota Kresna Harahap, dan Leopold Luhut Hutagalung.
Mochtar Mohammad dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 11 Oktober 2011 lalu. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mochtar, mentah semua.
Keempat kasus yang didakwakan kepada Mochtar itu adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. (umi)