Jaksa Agung: 2 Sebab Terpidana Belum Eksekusi

Seminar “Penyadapan Dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi”
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Jaksa Agung, Basrief Arief, memberikan tanggapannya tentang 48 koruptor termasuk mantan Dirut TVRI, yang belum dieksekusi seperti yang dilaporan oleh Indonesian Coruption Watch (ICW).

Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi

Basrief menyebutkan setidaknya ada dua hal yang dapat menjadi sebab mengapa proses eksekusi belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

"Pertama, yang memang sudah diterima paling tidak petikan putusan, belum tereksekusi ini berarti ada kelemahan, kelalaian. Ini kami cek lebih dalam. Kedua, bagaimana kami mengeksekusi kalau petikan putusan, setidaknya atau salinan putusan lengkap terus vonisnya belum kami terima," kata Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat 30 Maret 2012.

Dia mengaku dalam kurun waktu satu bulan terakhir dia telah meminta jajaran kejaksaan untuk menginventarisasi putusan-putusan, tidak hanya perkara pidana khusus tetapi perkara pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi. Namun, dua problem di atas masih belum terselesaikan secara tuntas sehingga beberapa di antaranya belum tereksekusi.

Selain itu, dia mengaku sudah meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk menyurati pengadilan di wilayah masing-masing. Karena proses eksekusi diawali dari Mahkamah Agung ke pengadilan negeri kemudian diserahkan kepada JPU melalui kejaksaan setempat.

"Kami proses, kami tanyakan itu. Menyurat kesana apakah sudah diterima mereka. Kalau sudah diserahkan pada kami, sesuai dengan pasal 270 akan kami eksekusi," terangnya.

Ditanya tentang apa saja hasil inventarisasi sejauh ini yang telah dilaporkan bawahannya ke dia, Basrief menyebut sebagian sudah tetapi belum secara menyeluruh. Selain itu, sebagian terpidana juga sudah tereksekusi. "Jadi tidak 48 lagi, sudah berkurang. Kalau yang kabur, DPO, kami cari," ucapnya.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey melalui tiga entitasnya memperluas layanan laboratorium pengujian berstandar internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024