Komisi III Apresiasi Putusan MA Bebaskan Prita

Prita Mulyasari datangi KY
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi Mahkamah Agung karena telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Dengan demikian, maka Prita diputuskan bebas dari segala dakwaan.

Penampakan AHY Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan Bareng Ribuan Warga Banyuwangi

"Bagus, itu putusan yang tepat," kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Swardika kepada VIVAnews, Senin 17 September 2012.

Menurut Pasek, MA telah mempertimbangkan keadilan masyarakat, di samping aspek kepastian hukum. Putusan itu, kata Pasek, tak hanya melindungi Prita, tapi juga melindungi pihak-pihak yang berniat baik untuk mengadukan masalahnya atau mengingatan pihak lain agar tidak jadi korban. Terutama juga, untuk menulis masalah yang dialaminya di internet.

"Meskipun mungkin dari aspek formal dinilai memenuhi secara tersurat sebagai tindak pidana, namun secara tersirat justru sebaliknya," kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari. Menurut Eva, kasus Prita ini memberikan preseden bahwa RS Omni Internasional dan lembaga publik lainnya, seharusnya dapat menerima kritik dari konsumennya.

"Rumah sakit, lembaga publik tidak boleh anti-kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang. Putusan PK ini menunjukkan bahwa MA sudah membela yang benar baik dalam pengertian formal (berdasar bukti hukum) maupun material (hak warga negara atau konsumen)," kata Eva.

Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo.

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Holding BUMN Jasa Survei, IDSurvey melalui tiga entitasnya memperluas layanan laboratorium pengujian berstandar internasional.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024