Ayah Angie: Vonis Hakim Buktikan Adanya Fitnah

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh, sangat disyukuri oleh ayahnya, Lucky Sondakh. Menurut Lucky, putusan majelis hakim sekaligus membuktikan bahwa apa yang selama ini diberitakan media adalah fitnah.

Penampakan Uang Palsu Rp22 Miliar Mau Diedarkan Saat Idul Adha

"Waktu Angie disidangkan, semua pemberitaan diedit, dan saat inilah buktinya. Saat ini dengan putusan hakim saya bersyukur. Jika vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah lagi, tentu lebih baik," kata Lucky saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat 11 Januari 2013.

Sementara, politisi PDIP Sulawesi Utara, Victor Tatanude, mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Angie. "Saya memperkirakan hakim akan memutuskan tujuh atau delapan tahun penjara, karena tuntutan dari jaksa penuntut umum selama12 tahun penjara, jauh dengan putusan majelis hakim," ujarnya.

BPIP: Tindak Oknum Penguasa yang Terlibat Jaringan Judi Online

Salah satu warga Kompleks Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pun menilai vonis majelis hakim tipikor tidak berimbang. "Ini seperti hukuman terhadap tindak kriminal layaknya pencurian." 

Sebelumnya diberitakan, terdakwa suap anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh, divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mendengar hal ini, Angie mengaku merasa bersyukur.

Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Erupsi Semburkan Abu Setinggi 1.000 Meter

Angie bersyukur, karena hakim tipikor telah memvonisnya dengan pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, padahal Jaksa Penuntut Umum telah menuntutnya dengan pasal 12 UU Tipikor. Sehingga, hukuman Angie jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Selain itu, Angie juga hanya wajib membayar  denda Rp 250 juta. Jumlah ini, jauh dari tuntutan jaksa senilai Rp500 juta dan mengembalikan kepada negara uang sebesar Rp12,85 miliar dan US$2,35 juta atau sekitar Rp21 miliar. Sehingga, harta Angie masih aman. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya