Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK Selasa malam. Tiga di antaranya langsung diboyong ke gedung KPK, sementara satu orang lainnya akan segera diperiksa.
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap AAE dan JE selaku pemberi kepada AF sebagai penerima. Dan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk salah satu Anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.
Dari hasil penelusuran, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Luthfi Hassan Ishaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keempatnya dijerat masing untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Halaman Selanjutnya
Keempatnya dijerat masing untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.