Kasus Suap Presiden PKS, KPK Sita Buku Tabungan

Foke-Jokowi Bekunjung ke PKS
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK Selasa malam. Tiga di antaranya langsung diboyong ke gedung KPK, sementara satu orang lainnya akan segera diperiksa.


"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap AAE dan JE selaku pemberi kepada AF sebagai penerima. Dan kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk salah satu Anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 30 Januari 2013.


Dari hasil penelusuran, AAE merujuk pada Arya Abdi Effendi dan JE merujuk pada Juard Effendi, keduanya merupakan Direktur PT Indoguna Utama (IU). Sementara untuk inisial AF merujuk pada Ahmad Fathanah dan LHI merujuk pada Luthfi Hassan Ishaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Johan mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan tindakan suap menyuap proyek impor daging sapi. Penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu, di mobil Ahmad Fathanah selepas dari pertemuannya dengan Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna. Selain uang Rp1 miliar KPK juga mengamankan beberapa buku tabungan dan sejumlah berkas dokumen.


Keempatnya dijerat masing untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Seniornya, 36 Saksi Sudah Diperiksa Polisi


Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE
Sedangkan untuk Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiamana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Meresmikan Modeling Kawasan Budi Daya Ikan Nila

Reaksi Jokowi soal Fotonya Dicopot dari Sejumlah Kantor PDIP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak mau ambil pusing soal pigura foto dirinya yang kini tak lagi dipajang di Kantor PDIP Sumarera Utara (Sumut).

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024