MKH Akan Panggil Suami Hakim Peselingkuh

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh
Sumber :
  • komisiyudisial.go.id
VIVAnews -
Telkomsat Jamin Kerja Sama dengan Starlink Tak Ganggu Kedaulatan Nasional
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akan memanggil sejumlah saksi untuk ADA, hakim di Pengadilan Negeri Simalungun yang diduga selingkuh berkali-kali. Salah satu saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan dalam kasus asusila ini adalah suami ADA.

Ribuan Delegasi World Water Forum Tiba di Bali, Pemerintah Siapkan Jalur Imigrasi Khusus

Menurut Ketua MKH kasus ini, Imam Anshori Saleh, ada empat saksi yang akan dimintai keterangannya. "Suami terlapor, pelapor, Ketua RT, kemudian ada tetangga kepala keamanan setempat di Banyu Anyar, Solo itu," kata Imam kepada wartawan, Kamis 7 Februari 2013.
Sisi Lain Rio Adiwardhana, Memperkenalkan Mini Album dengan Nuansa Baru


Sidang kode etik ini, ujarnya, digelar setelah ada laporan seorang istri yang mengaku suaminya berselingkuh dengan seorang hakim. "Kemudian kami memanggil saksi-saksi, termasuk yang sudah disebut tadi," jelasnya.

KY pun sudah memeriksa saksi lain yang terdiri dari rekan hakim ADA dan pelapor. "Setelah itu, kami plenokan," imbuhnya. Dari situ, KY pun merekomendasikan sanksi berat bagi ADA berupa pemecatan dan pemberhentian secara tidak hormat.

MKH pun melanjutkan sidang paling lambat 14 hari ke depan. MKH, ucapnya, memerlukan kesaksian empat orang yang disebutkan tadi untuk menentukan sanksi yang pantas bagi ADA. "Apakah betul terbukti yang direkomendasikan oleh KY. Tidak harus sanksi berat. Sanksi juga tergantung usulan Mahkamah Agung," jelasnya.

MKH juga belum bisa menentukan kapan sidang berikutnya. Namun yang pasti, Imam mengungkapkan MKH punya satu kali lagi penundaan. (eh)

Anggota DPR RI, Guspardi Gaus

DPR: Revisi UU Polri Terkait Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) rencana akan membahas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun, sa

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024