Sumber :
- Edy Gustan/NTB
VIVAnews -
Kepolisian Resort Mataram menyita 4.428 unit BlackBerry dan Iphone dari Singapura yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia. Barang tersebut disita dari dalam mobil Grand Max B 1533 BFN yang berada di Mataram Mal pada Senin malam.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang masing-masing berinisial R, H dan S yang diduga sebagai kurir.
Polisi langsung mengamankan ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke Kantor Kepolisian Resort Mataram. Menurut Iriawan, dari keterangan sementara, handphone tersebut milik R yang ada di Jakarta. Ponsel tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan alamat PT. WII di Jakarta Pusat. Ribuan ponsel tersebut tidak dilengkapi buku panduan,
charger
dan diperkirakan senilai Rp20 miliar.
Polisi saat ini masih mendalami kasus ini. Bahkan polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Lombok menyusul lolosnya barang tersebut dari pantauan petugas Bandara. Terlebih jumlah yang di bawa masuk ke dalam wilayah NTB sangat banyak.
Polisi akan mengenakan Pasal 52 Nomor 36 Undang-Undang 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman satu tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta rupiah. Mereka juga akan dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi langsung mengamankan ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke Kantor Kepolisian Resort Mataram. Menurut Iriawan, dari keterangan sementara, handphone tersebut milik R yang ada di Jakarta. Ponsel tersebut akan dikirim ke Jakarta dengan alamat PT. WII di Jakarta Pusat. Ribuan ponsel tersebut tidak dilengkapi buku panduan,