Kader Terjerat Korupsi, Golkar Serahkan Elektabilitas pada Masyarakat

Gubernur Riau, Rusli Zainal, diperiksa KPK
Sumber :
  • Antara

VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, menyatakan kasus korupsi yang menimpa Ketua DPP Partai Golkar, Rusli Zainal, tak akan berpengaruh pada kinerja partainya.

"Ini masalah Pak Rusli, kami tetap menghargai KPK. Kami percaya proses hukum berjalan dengan baik," kata Setya, Senin 18 Februari 2013.

Rusli Zainal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gubernur Riau itu terlibat kasus korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri periode 2001-2006.

Menyoal kasus itu yang dinilai akan mempengaruhi elektabilitas Partai Golkar, Setya menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat. Tapi yang pasti, katanya, kasus Rusli tidak ada kaitannya dengan partai.

"Masalah elektabilitas tentu sepenuhnya pada masyarakat. Masalah hukum hal yang sangat berbeda dengan elektabilitas partai. Untuk kepentingan program prorakyat, kami tetap berjalan," tuturnya.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sebagai gubernur Riau, Rusli menerima sesuatu dan melakukan pemberian yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap nggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (eh)

Siswa SMK Janjian Tawuran Lewat Instagram Berujung Tewas
Rizky Febian dan Mahalini

Gelar Pengajian Sebelum Nikah, Rizky Febian Ungkap Hal Ini

Melalui caption yang ditulis dalam unggahannya itu, Rizky Febian atau yang akrab dengan nama Iky itu mengungkap bahwa acara pengajian tersebut digelar tertutup.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024