Telkomsel Adukan Kurator ke MA dan KPK

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana melaporkan kurator kasus pailit Telkomsel ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait kisruh
fee
yang diminta kurator sebesar Rp146,8 miliar.


Hingga masa jatuh tempo Jumat 15 Februari 2013 kemarin, Telkomsel bersikukuh tidak akan membayar f
ee
kurator tersebut.  "Terkait masalah penetapan
fee
kurator kepada klien kami, kami berencana melapor dulu, untuk meminta keadilan terhadap yang terjadi pada Telkomsel," ujar  tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2013.


Andri menduga, penetapan jumlah
fee
kurator tersebut sarat praktik konspirasi mafia peradilan. Oleh karena itu, Telkomsel berharap Mahkamah Agung mau turun tangan untuk melihat masalah penetapan tersebut. "Jika memang terbukti ada permainan oknum, sebaiknya dilakukan rotasi dan sanksi terhadap yang terlibat agar ada efek jera," tegas dia.


Seperti diketahui, Telkomsel menganggap penetapan
fee
kurator sebesar Rp146,8 miliar cacat hukum dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, serta kepantasan.


Telkomsel gagal pailit karena kasasinya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, penetapan
fee
Terpopuler: Marselino Ferdinan Negara Lucu, Elkan Baggott Gabung Timnas Indonesia U-23
kurator tersebut dinilai tidak masuk akal.

Cerita Zulhas Sempat Tolak Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Maunya Erick Thohir

Telkomsel berpandangan aturan yang digunakan adalah Permenkumham No 1/2013 tentang imbalan jasa kurator yang berlaku 11 Januari 2013. Dalam aturan ini seharusnya perhitungan
Top Trending : Aksi Turis Bali Ceburkan Motor ke Kolam Renang hingga Marselino Jadi Tumbal
fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Jika mengacu kepada jam kerja, dengan asumsi tarif masing-masing kurator per orang Rp2,5 juta per jam, dikali 8 jam per hari, selama 86 hari, maka total imbalan tiga orang kurator sekitar Rp5,16 miliar dan dibebankan kepada pemohon pailit.


Sebelumnya, pihak kurator kasus pailit PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) berencana menggugat balik perusahaan seluler itu jika Telkomsel menolak membayar fee kurator sebesar Rp146,8 miliar.


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun telah angkat bicara. Ia menilai kurator kasus Telkomsel salah memahami peraturan perundang-undangan.


"Bagaimana mungkin seorang termohon yang tidak pailit kemudian dibebani biaya pengurusan harta pailit dengan persentase. Oleh karena itu fee kurator yang diminta sebesar itu tidak wajar," kata Amir di Kuningan, Sabtu kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya