-
VIVAnews - Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.
Dalam kesaksiannya, Agus mengaku banyak ditanya penyidik seputar kewenangannya sebagai Menkeu. Dia menyampaikan ke penyidik berkaitan dengan sistem anggaran dan tugas dari kementerian atau lembaga terhadap anggaran.
"Jadi Menteri Pemuda dan Olah Raga sebagai pengguna anggaran tentu yang bertanggungjawab atas semua perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban," kata Agus usai diperiksa KPK, Selasa 19 Februari 2013.
Menurut Agus, Kemenpora memiliki kendali penuh dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran proyek Hambalang. Bahkan kata dia, ketika Kemenkeu menerbitkan surat perintah pembayaranpun yang harus memberikan dokumen formal dan materilnya adalah pihak Kemenpora.
Sedangkan Kemenkeu, kata Agus, bertugas sebagai pengelola fiskal, bendahara negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran untuk dibahas ke DPR.
"Jadi kalau sekarang Menpora jadi tersangka, ya kita doakan supaya bisa menjelaskan pertanggungjawabannya dengan baik," ucapnya lagi.Lihat Juga
-
Fireball Bisa Jadi Adalah, ‘Minimoon’ yang Mengorbit Bumi
-
Jeritan Malam, Film Horor yang Diangkat dari Kisah Nyata
-
-
Marak Pekerja China, Presiden Janji Utamakan dari Lokal
-
KPK Mempersilakan Mantan Koruptor Ikut Pilkada 2020
-
Manajer Bicara soal Hubungan Marshanda dengan Suami Karen Pooroe
-
Sebelum Kaya Raya, 5 Artis Hollywood Ini Dulunya Pernah Hidup Susah
-