Kasus Hambalang, Agus Ditanya Kewenangannya Sebagai Menkeu

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Putin Resmi Dilantik Jadi Presiden Rusia, Lanjut Menjabat 6 Tahun Lagi
- Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku banyak ditanya penyidik seputar kewenangannya sebagai Menkeu. Dia menyampaikan ke penyidik berkaitan dengan sistem anggaran dan tugas dari kementerian atau lembaga terhadap anggaran.
Kemenkominfo Gratiskan IDTH untuk UMKM


"Jadi Menteri Pemuda dan Olah Raga sebagai pengguna anggaran tentu yang bertanggungjawab atas semua perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pertanggungjawaban," kata Agus usai diperiksa KPK, Selasa 19 Februari 2013.


Menurut Agus, Kemenpora memiliki kendali penuh dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran proyek Hambalang. Bahkan kata dia, ketika Kemenkeu menerbitkan surat perintah pembayaranpun yang harus memberikan dokumen formal dan materilnya adalah pihak Kemenpora.


Sedangkan Kemenkeu, kata Agus, bertugas sebagai pengelola fiskal, bendahara negara dan melakukan konsolidasi rencana kerja anggaran untuk dibahas ke DPR.


"Jadi kalau sekarang Menpora jadi tersangka, ya kita doakan supaya bisa menjelaskan pertanggungjawabannya dengan baik," ucapnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya