KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

Anas Urbaningrum saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka dalam proyek Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat malam, 22 Februari 2013.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, menurut Johan, karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Agung Sedayu Lengkapi PIK 2 dengan Taman Doa Lady of Akita Senilai hingga Rp 250 M
Dengan demikian, Johan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sudah ditemukan bukti yang cukup, serta disimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai anggota DPR. (art)
Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). (foto ilustrasi)

Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya

Polisi mengungkap motif penganiayaan terhadap Putu Satria Ananta Rustika (19), mahasiswa di Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Jakarta, hingga tewas dianiaya seniornya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024