KPK Tetapkan Anas Urbaningrum Tersangka Hambalang

Anas Urbaningrum saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang. Pada kasus ini sebelumnya sudah menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Ratusan Emak-emak Tangerang Ikut Senam Cegah Osteoporosis

"KPK menetapkan AU sebagai tersangka dalam proyek Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat malam, 22 Februari 2013.
Penting, Jemaah Haji Harus Kenakan Kartu Identitas Agar Mudah Dikenali Saat Tersesat

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, menurut Johan, karena diduga melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
BAF Lions Run, Berlari untuk Mendukung Insan Berkemampuan Khusus di Indonesia

Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Dengan demikian, Johan menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada dan sudah ditemukan bukti yang cukup, serta disimpulkan saudara AU diduga melanggar pasal yang berkaitan dengan penugasan sebagai anggota DPR. (art)
Petugas Haji Indonesia sedang mendampingi jemaah di Masjid Nabawi Madinah

Lupa Jalan ke Hotel, Jemaah Bisa Minta Bantuan Petugas Haji di Masjid Nabawi

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menempatkan sektor khusus di Masjid Nabawi yang bertugas melakukan pelindungan kepada jemaah.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024