Anas: Kebenaran Akan Mengalahkan Rekayasa

Anas Urbaningsrum
Sumber :
  • VIVAnews/Nina Rahayu

VIVAnews - Anas Urbaningrum, mengaku masih percaya pada proses hukum yang objektif dan transparan. Karena itu, dia akan melakukan pembelaan sebaik-baiknya dalam proses hukum kasus korupsi Hambalang yang menjeratnya.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

"Dengan bukti-bukti dan saksi yang kredibel, saya yakini betul sepenuhnya bahwa saya tidak terlibat," kata Anas dalam konferensi pers di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2013.

Sejak awal Anas meyakini bahwa tuduhan itu tidak berdasar. Menurutnya, kebenaran dan keadilan derajatnya lebih tinggi dari pada fitnah dan rekayasa. "Kebenaran dan keadilan akan muncul mengalahkan fitnah dan rekayasa sekuat apapun itu dibangun. Serapih apapun itu dijalankan. Itu keyakinan saya."

Jumat malam KPK mengumumkan secara resmi status Anas sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang. Dalam jumpa pers di kantor KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Pimpinan KPK Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Abertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024