Kasus Pembunuhan Asrori

Kapolri Tindak Polisi yang Salah Tangkap

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti salah tangkap dalam kasus pembunuhan Asrori di Jombang, Jawa Timur. Kepolisian Daerah Jawa Timur terus mendalami kasus dengan terpidana Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Priyanto.

"Kalau ada kekeliruan akan ada tindakan tegas," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2008.

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyimpulkan, mayat yang ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007 yang dahulu diduga Asrori, adalah Fauzin Suyitno.  Fakta tersebut diperoleh setelah Laboratorium Polri melakukan tes DNA terhadap Mr XX –sebutan untuk mayat yang diduga dibunuh Kemat Cs. "Iya, ini sekarang masih ditangani Polda Jatim," singkat Bambang Hendarso.

Kemat dan Devid telah divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun dengan tuduhan membunuh Asrori. Sedangkan satu terpidana lainnya, Maman, hingga kini masih menjalani proses persidangan.

Tampil 'Pamungkas' di Saranghaeyo Indonesia, Day6 Enggak Ada Obat!
VIVA Militer: Serangan drone milisi perlawanan Islam Irak ke Israel

Rudal Milisi Bayaran Iran Gempur Kota Terbesar Ketiga Israel

Ini adalah seranga kedua dalam sepekan terakhir.

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024