Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Pengacara Anas Urbaningrum, Pata M Zein, mengatakan kliennya terus menunggu perkembangan pengusutan kasus korupsi proyek Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas siap menjalani proses hukum yang ada di KPK.
"KPK sudah mengumumkan, tentu kami akan menunggu proses hukum yang berjalan. Tentu akan terus mengikuti proses hukumnya," kata Patra di kediaman Anas Urbaningrum, Jakarta, Senin 25 Februari 2013.
Baca Juga :
Festival Musik Playlist: Live On Tour 2024 Siap Digelar di 5 Kota, Ada Musisi Siapa Aja?
"KPK sudah mengumumkan, tentu kami akan menunggu proses hukum yang berjalan. Tentu akan terus mengikuti proses hukumnya," kata Patra di kediaman Anas Urbaningrum, Jakarta, Senin 25 Februari 2013.
Patra mengatakan, hingga saat ini Anas dan tim kuasa hukum belum menerima berkas apapun dari KPK, termasuk surat panggilan pemeriksaan. Tim pengacara, Patra menambahkan, juga belum tahu pasti kasus yang dituduhkan pada Anas. "Karena setelah seorang tersangka diperiksa baru ketahuan apa-apa pertanyaanya. Sekarang belum ada," kata dia.
Menurut Patra, tuduhan yang ditujukan ke Anas hingga kini belum jelas, termasuk penerimaan gratifikasi mobil Toyota Harrier saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. "Kan itu tahunya dari katanya. Kami tunggu prosesnya," kata dia.
Patra mengatakan, segala tuduhan itu belum ada bukti-buktinya dan masih jauh dari kebenaran. Sehingga, saat disinggung soal , Patra mengatakan hal itu masih jauh. "Apa ada bukti, apa sudah diputus, masih lama itu," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Patra mengatakan, hingga saat ini Anas dan tim kuasa hukum belum menerima berkas apapun dari KPK, termasuk surat panggilan pemeriksaan. Tim pengacara, Patra menambahkan, juga belum tahu pasti kasus yang dituduhkan pada Anas. "Karena setelah seorang tersangka diperiksa baru ketahuan apa-apa pertanyaanya. Sekarang belum ada," kata dia.