Tuntut Pembayaran Tanah, Dua Warga Banten Kubur Diri

Demo Menuntut Hak Tanah di Istana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan
-  Belum mendapat pembayaran ganti rugi tanah dari Pemerintah Provinsi Banten, dua warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, melakukan aksi dengan mengubur diri mereka.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf

Kedua warga yang nekat mengubur diri itu adalah Tabrani (60) dan Sarkani (38). Mereka adalah seorang paman dan keponakan. Aksi ini dilakukan di belakang gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab


Protes itu mereka lakukan untuk menuntut pembayaran ganti rugi tanah mereka seluas 5.800 meter untuk pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Dalam aksi ini, keduanya ditemani belasan warga lainya, serta kuasa  hukum keluarga pemilik tanah.


Tabrani yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah di Desa Suka Jaya, Kecamatan Curug, menjelaskan, dirinya belum pernah menerima pembayaran dari Pemerintah Provinsi Banten.


"Tanah kami belum dibayar sama sekali, namun pihak  Pemprov Banten sudah memagarinya," ujar Tabrani.  


Dijelaskannya, pada 2003 keluarganya didatangi seseorang calo tanah dan menawarkan uang muka berupa satu unit sepeda motor dan uang sebesar Rp2 juta untuk pembebasan tanah miliknya.


Namun, Tabrani beserta keluarganya tidak mau menerima tawaran tersebut, karena mereka tidak akan menjual tanah apabila  tidak menerima uang tunai.

 

"Tanah kami yang diserobot oleh Pemprov Banten ini terjadi pada 2012 atau sejak awal pembangunan KP3B," jelas Tabrani.


Sambil menunjukan dokumen kepemilikan tanah yaitu girik, letter C dan bukti pembayaran pajak atau SPPT, Tabrani menuntut  Pemerintah Provinsi Banten membayar ganti rugi tanah miliknya


Sementara kuasa hukum pemilik tanah, Njat Sudrajat, mengaku sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk segera membayarkan tanah milik kliennya. Namun, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum membayarnya.


"Klien kami belum melakukan langkah lain, yang pasti akan terus meminta agar Pemprov Banten segera membayar tanah miliknya," katanya. (sj)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya