Rosalina Manulang Diperiksa KPK untuk Anas Urbaningrum

Mindo Rosalina Manurung di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Terpidana kasus suap Wisma Atlet Sea Games itu diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Yang bersangkutan menjadi saksi untuk AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis 28 Februari 2013.


Selain Rosa Manulang, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Duta Motor, Jimmy Hermawan Wijaya dan pihak swasta, Jatidjan. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum.


Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan gelar perkara kasus dugaan penerimaan hadiah proyek Hambalang.


Mantan Anggota Komisi X itu  diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Seperti diketahui, ketentuan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  (umi)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya