Peras Pengacara, Hakim Nuril Dilarang Bersidang 2 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi non palu atau tidak boleh bersidang selama dua tahun terhadap Hakim Nuril Huda. Majelis menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah tersebut terbukti menerima uang sebesar Rp20 juta dari seorang pengacara bernama Edinata.
Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Eman Suparman di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 6 Maret 2013.
Mobil Terlaris di Indonesia 4 Bulan Berturut-turut Harganya Rp100 Jutaan

Sanksi yang dijatuhkan kepada Nuril terbilang lebih ringan dari rekomendasi Komisi Yudisial berupa pemberhentian dengan hak pensiun. Majelis menilai Nuril belum pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin selama menjadi hakim. Oleh karena itu, Majelis mewajibkan Nuril menjalani pembinaan di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Abu Vulkanik Gunung Ibu Membumbung 4 Kilometer, Masyarakat Diimbau Pakai Masker dan Kacamata

"Mengingat hakim terlapor belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka majelis hakim menilai hakim pelapor dapat dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk menjalani pembinaan," ujar anggota Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah tersebut meminta uang kepada pihak berperkara sebesar Rp20 juta.

Meski jumlahnya hanya Rp20 juta, KY akan tetap memproses hakim tersebut karena sudah melanggar etika. Imam menjelaskan peristiwa terjadi pada tahun 2010. Hakim terlapor mengaku uang tersebut disetor ke atasannya untuk acara upacara pelantikan Hakim Tipikor.

Imam menduga pengacara yang memberi uang ke hakim tersebut melaporkan perbuatan si hakim karena perkaranya tidak dimenangkan. "Pengacara itu sendiri yang melaporkan. Mungkin dia tak dimenangkan perkaranya terus lapor ke KY," kata Imam, Jumat, 21 Desember 2012 lalu.

Tak hanya itu, Komisioner KY, Taufiqqurrahman Syahuri mengungkapkan alasan hakim terlapor menerima suap, yakni karena ada tradisi sumbangan pelantikan Hakim Tipikor. Bahkan jumlah yang disetorkan bisa mencapai Rp15 juta. Rupanya desakan tersebut menjadi pemicu beberapa hakim menerima suap.

"Jadi ternyata ada tradisi kalau pelantikan Hakim Tipikor, beberapa Pengadilan Negeri itu diminta uang sama Pimpinan Pengadilan Tinggi untuk sumbangan dan juga menyediakan mobil," kata Taufiq. (eh)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Elite PDIP Sebut Ahok Diusulkan Maju Pilkada Sumut 2024

PDI Perjuangan berencana mengusung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Pilkada Sumatra Utara 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024