Terlalu Mahal? Komisi X Desak Kemendikbudristek Perbaiki Tata Kelola UKT demi Keadilan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan manajemen pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi, khususnya terkait uang kuliah tunggal (UKT).

Ngeri, Fenomena Melukai Diri Sendiri Mulai Terjadi di Kalangan Mahasiswa

"Kami meminta Kemendikbudristek untuk memperbaiki pengelolaan biaya pendidikan di perguruan tinggi. Kenaikan UKT jangan sampai memberatkan mahasiswa hingga mereka tidak dapat melanjutkan kuliah," ungkap Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih seperti dilansir dari Antara, Jumat 17 Mei 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kamis kemarin 16 Mei 2024.

Pesan Rektor Andi Adriansyah: Pendidikan Berkelanjutan Kunci Hadapi Tantangan Global

Selain itu, Fikri juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap kebijakan pendidikan tinggi. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kualitas dan keseimbangan pendidikan perguruan tinggi tetap terjaga.

Fikri juga berharap agar pemerintah melalui Kemendikbudristek bisa meningkatkan kuota beasiswa, baik untuk mahasiswa kurang mampu maupun berprestasi. Beasiswa tersebut, katanya, dapat menjadi solusi untuk membantu mahasiswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Anggota DPR Minta Pemda Terlibat Aktif Berantas Judi Online

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan hanya ada penambahan kelompok UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN).

Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan bahwa penambahan kelompok UKT dilakukan untuk menyediakan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga mampu.

"Jadi, bukan menaikkan UKT, melainkan menambahkan kelompok UKT agar lebih banyak guna memberikan fasilitas kepada mahasiswa dari keluarga mampu," jelasnya.

Tjitjik menambahkan bahwa permasalahan timbul karena beberapa kampus memberikan lompatan biaya UKT yang signifikan, terutama dari golongan empat ke golongan lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga 10 persen.

Situasi ini menjadi polemik hingga memicu demonstrasi mahasiswa PTN di berbagai daerah.

Meskipun demikian, pemerintah telah menetapkan bahwa setiap PTN wajib menyediakan UKT golongan satu dan dua minimal sebanyak 20 persen untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

Baca artikel Edukasi menarik lainnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya