Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera menentukan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi telah melakukan kajian atas putusan PTTUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Belum ada kesimpulan dari kajian itu tetapi, katanya, Komisi segera mengumumkan sikap resmi.
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Majelis Hakim PTTUN, pada 7 Maret 2013, mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU, dan menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Pengadilan bahkan memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.
Menurut Kuasa Hukum PBB, Yusril Ihza Mahendra, KPU tak berhak mengajukan kasasi ke MA. Sebab, kasasi sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu, hanya dapat dilakukan oleh pihak penggugat, yakni PBB. KPU sebagai pihak yang kalah, tidak berhak mengajukan kasasi.
Lagi pula, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu pun dinyatakan cacat hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengadilan bahkan memerintahkan KPU untuk mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014. KPU diwajibkan melakukan perubahan sekaligus menambahkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.