Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji segera menentukan nasib Partai Bulan Bintang (PBB) pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Anggota KPU, Sigit Pamungkas, mengungkapkan bahwa pimpinan Komisi telah melakukan kajian atas putusan PTTUN yang menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Belum ada kesimpulan dari kajian itu tetapi, katanya, Komisi segera mengumumkan sikap resmi.
"Tidak lama lagi, sebelum masa tujuh hari kerja sejak putusan (PTTUN), sikap KPU atas PBB akan diketahui publik. KPU segera memberi kepastian hak PBB," kata Sigit melalui pesan singkat kepada VIVAnews, Rabu, 13 Maret 2013.
Menurut Sigit, masih ada waktu bagi KPU untuk menyikapi putusan pengadilan, sebagaimana diatur undang-undang, yakni paling lama tujuh hari setelah putusan. Pilihannya hanya dua, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau menjalankan perintah Majelis Hakim PTTUN dengan memasukkan PBB sebagai partai peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
Majelis Hakim PTTUN, pada 7 Maret 2013, mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU, dan menyatakan partai tersebut memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu.
Baca Juga :
STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka
Baca Juga :
Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari
Lagi pula, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu pun dinyatakan cacat hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lagi pula, kata Yusril, tak ada substansinya lagi bagi KPU apabila ingin mengajukan kasasi ke MA. Sebab, putusan Majelis Hakim PTTUN telah jelas dan terang menyatakan bahwa KPU melakukan banyak kesalahan dalam proses verifikasi faktual terhadap PBB. Hasil verifikasi faktual itu pun dinyatakan cacat hukum.