Ada Kesalahan Dalam Berkas Putusan Susno Duadji

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengakui adanya kekeliruan dalam berkas putusan mantan Kabareskrim Susno Duadji. Kekeliruan tersebut terletak pada kesalahan penulisan nomor perkara dan tanggal.

"Betul. Kami sudah mendapat surat dari penasehat hukumnya, tembusan ke pengadilan tinggi, sedangkan aslinya ke Kejaksaan Agung. Saya lihat memang ada nomor yang berbeda, tapi dalam pertimbangannya betul itu nomor perkaranya Susno," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, disela-sela diskusi "Sistem Peradilan, Istilah Hukum, Justice Collaborator, dan Keterbukaan Informasi Peradilan" di Bogor, Jawa Barat.

Meski terdapat kesalahan tanggal dan nomor perkara, Sobari memastikan bahwa amar putusan kasus Susno sudah benar.

"Tapi dalam pertimbangan betul itu nomor perkaranya Susno. Amarnya itu tetap Susno bukan menyebut si A jadi si B (nama lain). Yang keliru itu hanya mengubah putusan PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) nomor sekian, tanggal sekian," jelas dia.

Top Trending: Kiai Rela Serahkan Istrinya ke Oknum Habib Hingga Patung Liberty Berguncang
Dengan kesalahan redaksi tersebut, Sobari menegaskan bahwa putusan kasus Susno tetap sah, dan Kejaksaan Agung tetap bisa melakukan eksekusi.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024
"Putusannya sah. Masalah eksekusi itu wewenang Kejaksanaan," tegas dia.

Terpopuler: Pelaku Penyiram Air Keras hingga Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23
Seperti diketahui, Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno mengaku sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut hanya lah membayar biaya perkara Rp2.500.

"Ada yang menafsirkan kalau ditolak, balik ke putusan pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tak boleh ditafsir-tafsirkan, harus jelas," ujarnya, Kamis, 14 Maret 2013.

Susno melanjutkan bila putusan Pengadilan Tinggi (PT) ternyata bukan putusan perkara dirinya, melainkan perkara orang lain. "Nomor regiter perkara salah, tanggal salah, namanya salah, jenis perkara juga salah, masa saya menjalani perkara orang lain," ucapnya.

Susno melanjutkan bahwa dalam putusan PT itu juga tidak ada perintah segera masuk penjara, sehingga tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Dan menurut pasal 197 ayat 2, putusan yang seperti itu batal demi hukum.

"Putusan tahun 2011, masih berlaku pasal 197 ayat 1 huruf k, dan pelanggarannya pasal 197 ayat 2 batal demi hukum," kata Susno.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya