Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan tata ruang untuk menata penggunaan lahan di bawah tanah. Padahal aturan ini dibutuhkan untuk mengatur tata ruang bawah tanah di Indonesia seiring dengan dimulainya pembangunan di bawah tanah di Indonesia seperti dalam proyek mass rapid transit (MRT).
"Dalam undang-undang tata ruang memang ada pembagian pengaturan ruang, namun tidak ada pengaturan secara mendetail," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Baca Juga :
Kata Prabowo Keberlanjutan Tetap Butuh Perbaikan
Oleh karena itu, menurutnya, hingga kini pemerintah hanya bisa membangun proyek bawah tanah seperti jalur kereta api di bawah tanah publik seperti jalur kereta api ataupun jalan raya dan belum bisa membangun di bawah tanah milik privat.
Hermanto mengatakan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda. Ada yang membuat
clearance
50 meter di bawah tanah, 10 meter dari pondasi terakhir. "Jadi dibawah itu, semua sudah ruang publik dan bisa dimanfaatkan untuk transportasi publik," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hermanto mengatakan di beberapa negara penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda. Ada yang membuat