Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai peraturan tata ruang untuk menata penggunaan lahan di bawah tanah. Padahal aturan ini dibutuhkan untuk mengatur tata ruang bawah tanah di Indonesia seiring dengan dimulainya pembangunan di bawah tanah di Indonesia seperti dalam proyek mass rapid transit (MRT).
"Dalam undang-undang tata ruang memang ada pembagian pengaturan ruang, namun tidak ada pengaturan secara mendetail," kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, di Jakarta, Kamis 21 Maret 2013.
Hermanto mengatakan pembangunan terowongan menjadi kebutuhan di kota-kota besar dengan alasan keterbatasan lahan. Namun sayangnya hingga kini memang belum ada aturan tegas mengenai kepemilikan ruang bawah tanah.
"Jadi sebenarnya seberapa dalam di bawah properti kita yang masih menjadi milik kita dan di kedalaman berapa menjadi milik publik," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, hingga kini pemerintah hanya bisa membangun proyek bawah tanah seperti jalur kereta api di bawah tanah publik seperti jalur kereta api ataupun jalan raya dan belum bisa membangun di bawah tanah milik privat.
Sudaryono dan Hendi Bersaing Ketat dalam Survei LKPI untuk Pilgub Jateng
Ketua Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono dan Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi bakal bersaing ketat dari hasil survei bursa Pilkada Jateng 2024 yang diselenggarakan LKPI.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :