Efek Buruk Penyerangan LP Cebongan

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews
- Anggota Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil Hendardi menduga pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah anggota Kopassus. Sebab, pelaku beraksi dengan senjata, tampak rapi dan terlatih.


"Pantas diduga dilakukan oleh anggota Kopassus. Mereka menggunakan bahasa-bahasa komando," kata Hendardi dalam pernyataan sikap bersama di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 27 Maret 2013.


Ketua Badan Pengurus Setara Institute itu mengatakan bahwa insiden tersebut bukan saja mengakibatkan demoralisasi lembaga kepolisian dan kemasyarakat, tetapi juga menciptakan ketakutan luar biasa kepada publik.
Top Trending: Poster Nobar Timnas Indonesia Dipenuhi Foto Pejabat, Jawaban Tak Terduga Seorang Anak


9 Karbohidrat yang Sehat dan Aman untuk Penderita Diabetes, Bebas Khawatir Gula Darah Naik!
"Efeknya menggambarkan wibawa hukum dan penegakan hukum telah berada pada titik terendah," ujarnya.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Hendardi menilai respons yang diberikan oleh petinggi TNI justru kontra produktif. Dia melihat mereka tidak segera melakukan investigasi mendalam tetapi malah sibuk membuat bantahan.


"Melempar tangung jawab bahwa peristiwa ini peristiwa biasa," katanya.


Hendardi kemudian meminta anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum agar diadili melalui pengadilan umum. Selama ini, katanya, ada problem yang paling mendasar yaitu setiap melakukan pelanggaran atau pidana umum mereka tidak bisa diadili di peradilan umum.


"Peristiwa ini harus jadi momentum peradilan militer menjadi peradilan umum jika TNI melakukan tindak pidana umum. Semua warga negara sama di hadapan hukum," katanya.


Hadir dalam pernyataan sikap tersebut adalah sejumlah tokoh masyarakat sipil, antara lain, Thamrin Amal Tomagola, Otto Nur Abdullah, Bambang Widodo Umar, Ikhrar Nusa Bakti, Al Araf, Haris Azhar, dan lainnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya