Jaksa Agung: UU Eksekusi Mati Masih Valid

VIVAnews – Jaksa Agung Hendarman Supandji menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali terhadap Undang-Undang (UU) No 2/PNPS/1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Mati yang diajukan tiga terpidana mati Bom Bali I.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

“Itukan Undang-Undangnya masih valid. Bagaimana deklaratur atau konstitutif,” kata Hendarman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.

Mahkamah Konstitusi rencananya memutuskan hasil peninjauan kembali pada Selasa 21 Oktober 2008. Sebelumnya, terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron, meminta UU itu dibatalkan. Sebab, tata cara eksekusi mati dengan ditembak dinilai sebagai bentuk penyiksaan kepada narapidana.

Mardiono Akui Bakal Segera Temui Prabowo: Sedang Kita Atur Waktu
Gibran Rakabuming Raka dan Sandiaga Uno

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno dan wakil presiden (wapres) terpilih 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka ikut nobar timnas di Solo.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024