Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews -
Hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, pelaku utama yang membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Abraham Samad, Ketua KPK.
"Bahwa berdasarkan serangkaian fakta-fakta yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa pelaku utama bocornya dokumen Sprindik adalah Wiwin Suwandi, seretaris terperiksa 1, Abraham Samad," ujar anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan di KPK, Rabu 3 April 2013.
Baca Juga :
Viral Konten Kreator Banyak Gaya saat Kendarai Motor Beat hingga Tabrak Mobil, Netizen Puas
Baca Juga :
ACC Gelar Pameran Otomotif, Ada Mobil Bekas Juga
Baca Juga :
Kapal Perang Turki Masuk Teluk Jakarta, Prajurit Hiu Perkasa Marinir TNI AL Lakukan Pengawalan Ketat
"Terbukti bahwa Wiwin sebelumnya membocorkan dokumen lain seperti, kasus Buol, kasus Korlantas Polri dan kasus suap impor daging," tuturnya.
Berdasarkan kode etik pimpinan KPK, Komite Etik tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Wiwin Suwandi, yang bukan merupakan pegawai tetap KPK.
"Oleh karena itu, terhadap Wiwin Suwandi, sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya