Sekretaris Ketua KPK, Pelaku Utama Pembocor Sprindik Anas

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews -
Hasil pemeriksaan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan, pelaku utama yang membocorkan dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah Wiwin Suwandi, sekretaris pribadi Abraham Samad, Ketua KPK.


"Bahwa berdasarkan serangkaian fakta-fakta yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa pelaku utama bocornya dokumen Sprindik adalah Wiwin Suwandi, seretaris terperiksa 1, Abraham Samad," ujar anggota Komite Etik, Tumpak Hatorangan di KPK, Rabu 3 April 2013.


Tumpak menuturkan, Komie Etik belum mengetahui motivasi Wiwin membocorkan Sprindik atas nama Anas Urbaningrum itu.


Selain membocorkan dokumen Sprindik atas nama Anas Urbaningrum, Tumpak mengatakan, Wiwin sudah beberapa kali membocorkan informasi kasus lain kepada media.


"Terbukti bahwa Wiwin sebelumnya membocorkan dokumen lain seperti, kasus Buol, kasus Korlantas Polri dan kasus suap impor daging," tuturnya.

 

Berdasarkan kode etik pimpinan KPK, Komite Etik tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Wiwin Suwandi, yang bukan merupakan pegawai tetap KPK.


"Oleh karena itu, terhadap Wiwin Suwandi, sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," katanya. (adi)

7 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia, Menurut QS World University Rankings 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Airlangga: Presiden Terpilih Diberikan Kekuasaan Menyusun Kabinet

Menanggapi pertanyaan terkait RUU Kementerian Negara, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa presiden terpilih 2024 memiliki keleluasaan untuk menyusun kabinet.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024