Polri Harus Limpahkan Kasus Cebongan ke TNI

Pasca Penyerbuan di Lapas Cebongan, Polisi Bersiaga
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVAnews - Tim investigasi TNI mengungkapkan, 11 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) diduga terlibat dalam penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 23 Maret lalu. Polri dinilai harus melimpahkan kasus ini ke TNI.

"Sesuai undang-undangnya, begitu. Polri harus melimpahkan kasus ini ke penyidik militer," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada VIVAnews, Kamis malam 4 April 2013.

Karena melibatkan prajurit, dia menambahkan, kasus ini harus diproses Polisi Militer hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Dalam kasus penyerbuan itu, empat tahanan tewas ditembaki. Keempatnya merupakan tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas anggota Kopassus, Heru Sentosa.

Di sisi lain, Tjatur mengapresiasi transparansi TNI dalam memaparkan hasil investigasi mereka. Baca berita lengkap soal hasil investigasi TNI di

Pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara jelas menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana seorang prajurit.

Adipati Dolken Berencana Gak Sekolahkan Anak, Netizen Setuju: Gak Kepake Juga Ilmunya

Pasal 9:

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:
1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
a. Prajurit;
b. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Pasal 10:

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 yang:

a. tempat kejadiannya berada di daerah hukumnya; atau

b. terdakwanya termasuk suatu kesatuan yang berada di daerah hukumnya.

140 Prajurit Baru Spartan Hardha Dedali Resmi Perkuat Yonko 467 Kopasgat
Ilustrasi perceraian.

List of Countries with the Most Widows

As reported from the United Nations (UN) on Monday, said the number of widows worldwide reached more than 258 million, widows are often unsupported, and ignored in social

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024