VIVAnews - Sebanyak 67 Kepala Daerah sudah mengajukan cuti kampanye pemilu 2009 secara terbuka. Pejabat daerah itu diantaranya 12 Gubernur dan Wakil, 55 Bupati, Walikota beserta wakilnya, per hari ini, Jumat 13 Maret 2009.
Juru Bicara Menteri Dalam Negeri Saur Situmorang mengatakan, sebanyak 67 surat masih akan diproses lagi di Departemen Dalam Negeri sebelum diterbitkan.
"Masih kami proses dan baru beberapa saja yang sudah disetujui, yang lain masih menuggu," kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi VIVAnews, Jumat 13 Maret 2009.
Selain itu, lanjut Saut masing-masing pimpinan daerah yang mengajukan cuti harus disertai syarat dan ketentuan seperti mencantumkan jadwal kampanye dan lokasi mana saja yang akan dituju.
Peraturan No 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
ayat 2 pasal yang sama disebutkan, cuti dan jadwal dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Cuti harus diajukan ke atasan masing-masing.
Tiga hari sebelum ikut kampanye, pejabat negara di pusat itu harus mengirimkan surat cuti kepada Komisi Pemilihan Umum, sedangkan pejabat daerah ke KPU provinsi, kabupaten atau kota. Dalam surat tersebut, seperti diatur pasal 28, harus memuat jadwal, waktu kampanye, dan tempat/lokasi kampanye.
Pada pasal 29, pejabat negara/daerah itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara yang meliputi:
a. sarana mobilitas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung, kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi miliki pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan lainnya.
PP itu mengatur pejabat negara harus cuti atau nonaktif ketika melakukan kampanye untuk peserta Pemilu. "Selama kampanye itu, mereka tak boleh menggunakan fasilitas negara," kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.
Untuk cuti kampanye Pemilu antara 16 Maret sampai 6 April 2009, pejabat negara mengajukan ke Menteri Dalam Negeri minimal 12 hari sebelum akan melakukan kampanye. Masa izin maksimal empat hari.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sangat penting bagi setiap negara untuk memiliki kekuatan militer ini agar bisa melindungi dan mempertahankan kedaulatan negaranya dari ancaman dari dalam dan luar.
Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya
Nasional
5 Mei 2024
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya merotasi sejumlah jabatan pejabat utama Kodam XIII/Merdeka diantaranya tiga Perwira Tinggi dan lima Perwira Menengah.
Seorang pedagang siomay dipergoki warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita. Pria bernama Jeri (32) itu mengaku sudah mencuri ratusan celana dalam wanita.
Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.
Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP
Selengkapnya
Partner
Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Seruan Aksi Bersama: Hasil KTT Islam ke-15 di Gambia
Wisata
19 menit lalu
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam ke-15 telah berlangsung di Banjul, Gambia, pada tanggal 4-5 Mei 2024. Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) berkum
Andie Peci menilai kritikan pada Marselino terlalu berlebihan. Apalagi, pemain klub Belgia KMSK Deinze tersebut masih berusia 19 tahun. Andie berpendapat, Lino tak bisa t
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melepas 5000 peserta Spirit of Majapahit Night Run, di Kota Mojokerto. Adhy menggaungkan gaya hidup sehat dengan kearifan lokal.
Selengkapnya
Isu Terkini