Sumber :
- ANTARA/Gontang
VIVAnews -
Lahan seluas satu juta meter persegi di desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor itu rencananya akan dibangun kompleks pemakaman mewah.
Namun, dalam prosesnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus motif lain di balik pembangunan lahan pemakaman khusus itu.
"Ada juga yang semacam konservasi hutan. Seperti untuk lahan resapan air," kata Johan Budi di kantornya, Kamis, 18 April 2013.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Bersama dengan itu diamankan dua mobil dan ada uang sekitar Rp800 juta, itu kemungkinan bertambah," ujar Johan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.