Sumber :
- ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Kejaksaan Agung sampai hari ini belum berhasil membawa mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji. Sebab, mantan Kapolres Bekasi itu, saat ini masih diamankan oleh Polda Jawa Barat. Anggota DPR pun mengecam Kepolisian.
Menurut Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Ahmad Basarah, tindakan Kepolisian Jawa Barat yang melindungi Susno ini justru akan menambah buruk citra penegak hukum. Alasan yang disampaikan Kapolda Jabar yang berdalih untuk melindungi anggota masyarakat itu, dia nilai tidak masuk akal.
Bahkan, tindakan Kejaksaan mengeksekusi Susno Duadji semata-mata adalah melaksanakan Undang-Undang pasal 270 KUHAP yang berbunyi:
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
"Tindakan gegabah Kapolda Jabar akan berimbas pada disharmonisasi antar aparat penegak hukum yang pada akhirnya akan menurunkan wibawa kedua lembaga (kepolisian dan kejaksaan) di mata masyarakat," ujar dia.
Kepolisian, kata Basarah, sebagai aparat penegak hukum yang merupakan bagian dari sistem penegakan hukum pidana terpadu seharusnya justru ikut membantu agar Kejaksaan dapat segera mengeksekusi terpidana dan bukan malah menghalang-halangi.
Tertunda dan berlarut-larutnya eksekusi Susno, ujar dia, merupakan pelanggaran atas prinsip supremasi hukum dan prinsip persamaan di depan hukum yang merupakan prinsip-prinsip utama negara hukum.
"Karena itu sudah sepantasnya Kapolri memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Jabar karena telah bertindak ceroboh, gegabah dan melawan Undang-Undang dan prinsip-prinsip negara hukum lainnya yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang perwira dan pejabat tinggi kepolisian," kata Basarah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu Panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.