Jadi Tersangka, Polisi Serahkan Pencalegan Aceng ke KPU

Bupati Garut Aceng Fikri (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Mantan Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng Fikri, akan diperiksa Polda Jabar, sebagai tersangka, Kamis, 25 April 2013. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Fany Octora yang melaporkan Aceng dengan tuduhan pencemaran nama baik.


Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aceng Fikri, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga kini belum tampak kedatangan Aceng di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum).


Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie


Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental
"Akan diperiksa oleh unit PPA sesuai bidang laporan yang dilaporkan Fany Octora terhadap Aceng Fikri," kata Martinus Sitompul.

Viral, Mempelai Pria Ini Ijab Kabul Seperti Komentator Sepakbola

Martinus memaparkan, Aceng Fikri terbukti telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 tentang menyerang kehormatan seseorang didepan umum dan atau penghinaan.


"Penetapan ini dikeluarkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda jabar pada Rabu, 17 April pekan lalu," katanya.


Disinggung soal status Aceng yang tengah mengikuti proses pencalegan sebagai anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat, Martinus menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan KPU.


"Kalau untuk pidana memang ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara. Itupun tak perlu dilakukan penahanan. Terkait dirinya tengah mengikuti proses pencalegan dan melanggar peraturan pencalegan itu menjadi kewenangan KPU," papar Martinus.


Diberitakan sebelumnya, Fanny Octora melaporkan Aceng ke Bareskrim Mabes Polri, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim.


Fany melaporkan Aceng atas empat pasal sekaligus, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan 378 KUHP tentang Penipuan. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya