Sumber :
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews -
Perbuatan Feriyanto (20) warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY, sungguh tak terpelajar. Pria yang baru saja menyelesaikan Ujian Nasional tingkat SMA-SMK ini selama beberapa bulan terakhir nekat mencabuli enam gadis di bawah umur.
Perlakuan bejat ini terungkap ketika warga sekitar rumah tersangka melaporkan adanya isu pencabulan beredar dilakukan oleh seorang pelajar dalam beberapa hari terakhir. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak polsek Playen melakukan penyelidikan.
"Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap salah satu orang tua korban yang melaporkan tindakan bejat Feri kepada pihak kepolisian," kata Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Tri Wibowo, Minggu 28 April 2013.
Saat tengah melakukan pemeriksaan kepada korban yang bernama S (14) dan keluarganya, rumah pelaku yang berada di desa Playen, didatangi puluhan warga yang berasal dari warga sekitar rumah korban.
"Petugas kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke kantor Mapolsek, dilanjutkan ke Mapolres Gunungkidul untuk diamankan," jelas Tri Wibowo.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-UndangĀ nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Suhadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-UndangĀ nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan 82. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ren)