Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Mahkamah Agung menolak kasasi sopir "Xenia Maut", Afriyani Susanti. Dengan demikian, Afriyani tetap harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Putusan ini diketok pada 25 Maret 2013 lalu oleh Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. "Putusan diketok secara bulat, tanpa
dissenting opinion
," ujar Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, Senin malam, 29 April 2013.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
Majelis Hakim menyatakan Afriyani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Afriyani juga divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Akibat pengaruh narkoba itu, dia menabrak sembilan orang hingga tewas. Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim menyatakan Afriyani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.