Anggota DPR: Ini Guna Pasal Wajib Militer Bagi WNI

Diskusi Sahid : Hayono Isman
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
  Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) mencantumkan pasal yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Pasal ini mendapat tanggapan positif dari seorang anggota DPR, Hayono Isman.


Pasal wajib militer itu terdapat pada pasal 6 ayat 3, yang berbunyi: Kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.


Selanjutnya dalam Pasal 8 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan. Pasal 8 ayat 1 berisi: Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia: Juara Piala Asia U-23 dan Lolos Olimpiade


Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Menurut anggota Komisi I Bidang Pertahanan, Hayono Isman, Undang-Undang yang mewajibkan warga negara untuk ikut wajib militer memang diperlukan. Sebab, menurutnya, setiap warga negara wajib siaga jika suatu saat terjadi perang.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

"Kalau terjadi perang masa kita diam? Berlaku untuk siapa saja. Contoh Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Itu negara kebangsaan yang baik. Komcad atur itu," kata Hayono.


Wajib militer ini, kata dia, untuk mempersiapkan warga negara untuk selalu siap membantu pemerintah saat terjadi perang melalui pelatihan.


Wajib militer ini, kata dia, berdasarkan referensi dari Amerika, Singapura dan Jepang. "Tapi kita punya ciri sendiri bagaimana mengatur pertahanan kita saat diserang negara lain," ujar dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya