Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) mencantumkan pasal yang mewajibkan seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Pasal ini mendapat tanggapan positif dari seorang anggota DPR, Hayono Isman.
Pasal wajib militer itu terdapat pada pasal 6 ayat 3, yang berbunyi: Kompenen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.
Selanjutnya dalam Pasal 8 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan. Pasal 8 ayat 1 berisi: Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Menurut anggota Komisi I Bidang Pertahanan, Hayono Isman, Undang-Undang yang mewajibkan warga negara untuk ikut wajib militer memang diperlukan. Sebab, menurutnya, setiap warga negara wajib siaga jika suatu saat terjadi perang.
"Kalau terjadi perang masa kita diam? Berlaku untuk siapa saja. Contoh Singapura, sopir taksi tahu harus berbuat apa saat perang. Itu negara kebangsaan yang baik. Komcad atur itu," kata Hayono.
PPP Tuduh Suaranya Pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten
Tim kuasa hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut suara PPP di Serang dan Tangerang Provinsi Banten Pindah ke Partai Garuda.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :