Sumber :
- ANTARA/Jessica Helena Wuysang
VIVAnews
- Frans Hiu (22) Dan Dharry Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sedang menghadapi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Warga Jalan Selat Sumba 3 Gang Mantuka RT 02 RW 13 No. 10 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara itu, dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia.
Menurut pengacara keduanya, Yusuf Rahman, kejadian bermula saat korban hendak mencuri di rumah majikan kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia. Sempat terjadi perkelahian saat Frans sempat berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.
Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Setelah divonis mati, kedua TKI kakak beradik ini langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.
Hakim tunggal, Nur Cahaya Rashad, tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar, yang menjerat kedua TKI tersebut dengan pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya, sudah mengunjungi keduanya di Malaysia terkait kasus yang menimpa dua warganya itu.
Baca Juga :
DPR Rencana Revisi UU Polri
Baca Juga :
Arab Saudi Kutuk Penembakan PM Slovakia
Baca Juga :
Airlangga Ungkap 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gegara Dokumen Izin Impor dan Pertek
"Mereka kondisinya baik. Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerintah Malaysia tidak semena-mena. Tetapi kita juga tidak bisa mencampuri lebih dalam kasus hukumnya," katanya.
Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar. Targetnya, dua TKI bersaudara tersebut harus dibebaskan segera.
"Kita meminta mereka bersaudara itu bebas. Upaya apapun sudah ditempuh, bahkan saya sampai ketemu Pak Menko Polhukam. Informasinya, tidak hanya Hiu bersaudara, ada ratusan TKI kita yang saat ini di luar negeri divonis hukuman mati," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Mereka kondisinya baik. Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerintah Malaysia tidak semena-mena. Tetapi kita juga tidak bisa mencampuri lebih dalam kasus hukumnya," katanya.