Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Hari ini, 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menjalani sidang di Pengadilan Militer Yogyakarta sebagai tersangka penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Namun, keluarga korban penyerangan Lapas Cebongan tetap menolak proses hukum tersebut.
Dalam penyerangan lapas, 23 Maret 2013, empat tahanan tewas, yakni Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Diki (38), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi (33), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (23).
Selain itu, keluarga juga menuntut seluruh proses persidangan dipindahkan dari Yogyakarta ke kota lain untuk menjaga netralitas pengadilan. "Sidang pun tidak ada teror dan intimidasi," imbuhnya. Untuk itu, Viktor berharap Mahkamah Agung memberi jaminan tidak ada intimidasi dalam proses persidangan para oknum Kopassus.
Dalam sidang hari ini, ke-12 terdakwa dibuat empat berkas dan disidang di dua ruangan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam sidang hari ini, ke-12 terdakwa dibuat empat berkas dan disidang di dua ruangan.