Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak

Layanan Perpajakan Online Melalui Situs Pajak
Sumber :

VIVAnews - Ada beberapa jenis saluran yang dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Layanan perpajakan: datang langsung ke kantor pelayanan pajak, menelpon Kring Pajak 500200 dan mengunjungi situs milik Direktorat Jenderal Pajak.

img_title Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat

Apa saja Layanan yang disediakan oleh situs www.pajak.go.id? Fitur utama yang banyak digunakan oleh pengguna situs pajak adalah menu pencarian peraturan perpajakan. Bukan hanya peraturan terbaru saja yang tersedia di database situs ini, namun juga peraturan-peraturan yang lama yang mungkin sudah dianggap tidak berlaku lagi. Namun jangan khawatir, ada keterangan yang menjelaskan apabila peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi, atau sudah diganti dengan peraturan yang baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fitur pencarian peraturan tersebut juga dilengkapi dengan history masing-masing peraturan. Artinya kita dapat melihat sejarah peraturan, sekaligus peraturan yang menggantikannya. Keunggulan lainnya, fitur tersebut dapat dilakukan secara bertingkat, sebagai misal ketika kita pertama kali mengetikkan kata “penyusutan” di kotak pencarian, hasil pencariannya akan menunjukkan ratusan hasil. Ratusan tampilan dokumen peraturan tersebut dapat kita fokuskan dengan mempersempit pencarian melalui menu “next search”. Ketika kita gunakan fitur next search dengan mengetikkan “aktiva tetap” di kolom search-nya, hasil pencarian akan lebih terfokus.

img_title Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Salah satu layanan yang juga dapat digunakan oleh masyarakat adalah e-Registration, dimana layanan ini memberikan kemudahan terhadap Wajib Pajak guna mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui pendaftaran NPWP secara online ini, Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak, cukup dilakukan melalui komputer yang mempunyai jaringan internet dimanapun, kemudian mengirimkan softcopy dokumen pendukung yang dibutuhkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP disampaikan ke alamat Anda.

Selain e-Registration, layanan yang banyak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah layanan e-Filing, yaitu layanan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online. Pada saat ini layanan hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai karyawan atau yang mempunyai penghasilan dibawah Rp60 juta setahun. Layanan ini sangat diminati oleh Wajib Pajak, karena dapat melakukan pelaporan di mana saja dan kapan saja, bahkan pada hari libur, 24 jam sehari. Fitur online dan sifat real-time inilah yang menjadi daya tarik layanan e-Filing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title Protes Pajak Pembalut Wanita, YLKI: Negara Jangan Membebani Kebutuhan Dasar Biologis Perempuan
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut