VIVAnews - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) tentang Penempatan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. MA menilai tindakan memenjarakan pemakai narkoba yang dilakukan selama ini kurang tepat.
"Karena telah mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, di Gedung Mahkamah Jakarta, Jumat 20 Maret 2009.
Selain alasan itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang saat ini tidak mendukung. Menurutnya, jika ditahan dalam lapas, pemakai narkoba akan mendapat pengaruh negatif oleh perilaku kriminal lainnya yang semakin memperburuk kondisi kejiwaan. "Kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Nurhadi, para hakim diharapkan sedapat mungkin memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan. "Sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika," katanya.
Sesuai dengan peraturan tersebut pemidanaan yang dapat dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi hanya yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut adalah saat terdakwa tertangkap tangan terdakwa membawa jenis heroin maksimal 0.15 gram (g), kokain maksimal 0.15 g, morfin maksimal 0.15 g, ganja maksimal satu linting rokok atau 0.005 g, ekstasi maksimal satu butir, dan shabu maksimal 0.25 g.
Selain itu harus disertai keterangan uji laboratoris positif menggunakan narkoba berdasarkan permintaan penyidik, bukan residivis kasus narkoba, perlu surat keterangan dari dokter jiwa yang ditunjuk oleh hakim, dan tidak terdapat bukti bahwa terdakwa merangkap menjadi pengedar atrau produsen gelap narkoba.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Ada dua anggota Polri aktif dalam skuad Timnas Indonesia U-23 yang saat ini melaju hingga semifinal Piala Asia U-23.
Ada momen unik saat Ustaz Abdul Somad alia UAS menggelar ceramah dan tabligh akbar di Pulau Gili Trawangan, Lombok Utara, Minggu malam, 28 April 2024.
Asik Pesta Miras dan Ganja, 5 Oknum Mahasiswa di Papua Diciduk Polisi
Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Nasional
29 Apr 2024
Aset milik Harvey Moeis ataupun istrinya Sandra Dewi dipastikan bakal disita Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila dalam harta itu terindikasi hasil tindak pidana korupsi.
Rocky Gerung Minta Anies Jangan Nyagub Lagi: Itu Lebih Bermutu, Ngerti Etika Politik
Politik
29 Apr 2024
Dear Anies Baswedan, Rocky Gerung kasih saran sebagai sahabat agar sebaiknya jangan maju lagi jadi Cagub 2024. Anies diminta jangan cari panggung lama.
Selengkapnya
Partner
DRAKOR: Rating 20 -28 April 2024 'Queen of Tears’ Raih Rating Tertinggi TvN Sepanjang Sejarah
Wisata
18 menit lalu
Drama seri ‘Queen of Tears’ yang sepanjang tayangnya penuh dengan air mata dan terseok-seok menuju akhir yang bahagia mampu menggeser CLOY denan rating tertinggi.
Monadology, karya yang ditulis oleh filsuf Jerman terkemuka, Gottfried Wilhelm Leibniz, adalah salah satu karya paling penting dalam sejarah filsafat Barat. Karya ini mem
Gottfried Wilhelm Leibniz, seorang filsuf, matematikawan, dan ahli metafisika Jerman, adalah salah satu pemikir terbesar dalam sejarah filsafat Barat. Ia dikenal karena k
Anies mengaku kerap ditanya soal kans dia bergabung ke kabinet Prabowo. Ia pun jujur enggan menjawabnya, karena dia menghindari dianggap geer atau gede rasa.
Selengkapnya
Isu Terkini