Sumber :
- ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews -
Tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat 19 Juli 2013.
Gugatan ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur sebagai penyelenggara karena perlakuannya dinilai tidak adil terhadap pasangan Khofifah-Herman.
Berkas pengajuan permohonan gugatan itu telah diserahkan panitera PTUN pukul 11.05 WIB dan tercatat dengan Registrasi PTUN-Keputusan Tata Usaha Negara dengan nomor Reg : 127/G/2013/PTUN.SBY.
Pasangan Khofifah-Herman dicoret KPU melalui voting di dalam rapat pleno. KPU menyatakan dukungan salah satu partai pendukung Khofifah dinyatakan tidak sah. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berkas pengajuan permohonan gugatan itu telah diserahkan panitera PTUN pukul 11.05 WIB dan tercatat dengan Registrasi PTUN-Keputusan Tata Usaha Negara dengan nomor Reg : 127/G/2013/PTUN.SBY.