Khofifah Resmi Gugat KPU ke PTUN Surabaya

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews -
Tim hukum pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jumat 19 Juli 2013.


Gugatan ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur sebagai penyelenggara karena perlakuannya dinilai tidak adil terhadap pasangan Khofifah-Herman.


"Kami sebagai warga Jatim yang juga
Daftar Harga Toyota Alphard Bekas Semua Generasi, Mulai Rp100 Jutaan
lawyer
, melalui PTUN ini, meminta keadilan dikembalikan pada trek yang benar serta adanya penegakan demokrasi," kata Juli Edy, Wakil Ketua Tim Hukum pasangan Khofifah-Herman di kantor PTUN Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024


Knowing the World's Largest Lift: Can Accommodate 235 People Per Trip
Pihak Khofifah-Herman juga meminta pengajuan pemeriksaan cepat dan permohonan penundaan pelaksanaan pilkada Jawa Timur. "Karena semua masyarakat Jatim menunggu," tambah anggota kuasa hukum lainnya, Setyo Busono.

Berkas pengajuan permohonan gugatan itu telah diserahkan panitera PTUN pukul 11.05 WIB dan tercatat dengan Registrasi PTUN-Keputusan Tata Usaha Negara dengan nomor Reg : 127/G/2013/PTUN.SBY. 


Pasangan Khofifah-Herman dicoret KPU melalui voting di dalam rapat pleno. KPU menyatakan dukungan salah satu partai pendukung Khofifah dinyatakan tidak sah. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya