Sumber :
- VIVAnews/Aji Y.K Putra -- Palembang
VIVAnews
- Sebagian warga Sumatera Selatan hari ini mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah. Pemungutan suara ulang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi setelah menyidang sengketa hasil pemilukada.
Pemilu Kepala Daerah ini diikuti empat pasangan calon, yakni: Eddy Santana Putra - Anisja Djuita Supriyanto alias Wiwiet Tatung (nomor urut 1), Iskandar Hasan - Hafisz Tohir (2), Herman Deru - Maphilinda Boer (3), dan Alex Noerdin - Ishak Mekki (4).
Baca Juga :
Realisasi Investasi RI Kuartal I-2024 Tembus Rp 401,5 Triliun, 24,3 Persen dari Target 2024
Sekadar mengingatkan, pelaksanaan pemilihan ulang dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang di 5 kabupaten/kota Sumatera Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 pada 13 Juni 2013 lalu, yang memenangkan pasangan nomor urut 4 Alex Noerdin- Ishak Mekki karena terbukti telah menggunakan dana APBD saat melakukan kampanye sebesar Rp1,4 triliun.
Pilkada sebelumnya digelar pada 6 Juni 2013 lalu. Pilkada ini dimenangkan incumbent Alex Noerdin dengan perolehan 1.405.510 suara, kemudian Herman Deru-Linda berikutnya dengan suara 1.258.240. Sementara pasangan nomor urut 1 Eddy Santana - Wiwit Tatung mendapatkan perolehan suara 695,667 suara (18,5 persen). Sedangkan nomor urut 2 Iskandar Hasan-Hafisz Tohir memperoleh 400,321 suara (10,64 persen). Sehingga kedua pasangan terakhir ini sudah dipastikan kalah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Juli 2013, memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.